-->

Kantongi Ribuan Obat Ilegal, Dua Pemuda Pasawahan Diringkus Polisi


Pemuda berinisial PP (23) dan AD (22) yang merupakan warga Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta diringkus Satuan Reserse Narkoba, karena Kantongi ribuan obat farmasi ilegal siap edar, Senin (27/8/2018).

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, kedua tersangka ditangkap tak jauh dari temat tinggal mereka, yakni di Kampung Cihuni Lebak, Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta.


“Dari para tersangka kami berhasil mengamankn barang bukti berupa satu buah tas punggung warna hitam berisi empat buah toples plastik warna putih berisikan masing-masing seribu butir tablet warna kuning diduga obat – obatan jenis HEXYMER / TRIHEXYPHENIDIL,” kata Heri, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (3/8/2018).

Tak hanya itu, lanjut dia, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain, yaitu 193 butir tablet warna kuning diduga obat-obatan jenis HEXYMER/TRIHEXYPHENIDIL, 14 strip obat jenis TRAMADOL, uang tunai sejumlah Rp. 200 ribu yang diduga didapat dari hasil penjualan obat tersebut.


“Kami juga mengamankan delapan butir tablet warna kuning diduga obat – obatan jenis HEXYMER / TRIHEXYPHENIDIL,” jelas Kasat Narkoba.


AKP Heri menjelaskan, saat ini para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.


“Para tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya




By Abdar
Sumber JabarNews

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel